"Sudah diterima perpanjangan masa penahanan selama 60 hari," ucap Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi ketika dihubungi, Sabtu (19/9/2010).
Seperti diberitakan, hingga tiga bulan proses penyidikan, Polri belum dapat menyelesaikan berkas perkara kasus Ariel yang diduga melibatkan Luna dan Cut Tari. Pasalnya, pihak kejaksaan meminta agar penyidik Bareskrim mengetahui di mana perbuatan asusila dalam tiga video itu terjadi.
Polri kesulitan lantaran Ariel dan kekasihnya tidak mengakui perbuatan itu. Sementara Tari yang telah mengakui dia perempuan yang ada di salah satu video mengaku lupa di mana hubungan layaknya suami istri itu terjadi.